Enam WNA China Tak Bisa Bahasa Indonesia Ditangkap di Waropen Papua

TNI menangkap WNA asal China yang tanpa dilengkapi dokumen resmi di Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua. Mereka kedapatan menambang emas secara ilegal.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Personel TNI Kodim 1709/Yawa menangkap enam warga negara asing (WNA) asal China yang tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, Minggu, 21 November 2021.

BYD Minta Maaf Konsumen di Indonesia Belum Terima Unit, Ini Biang Keroknya

Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, enam orang WNA itu ditangkap oleh personel Komando Rayon Militer 1709-03/Warbah yang dipimpin Komandan Pos Rayon Militer Wapoga Serma Dedy Setiawan.

Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengatakan ada enam WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga.

Mengecas Mobil Listrik Nantinya Cuma Butuh Waktu 10 Menit

"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan," kata Leon.

Ilustrasi/Penangkapan warga negara asing yang terlibat tindak kejahatan di Indonesia

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, enam WNA itu bernama Ge Junfeng (48 tahun), Lein Feng (37 tahun), Yan Gangping (41 tahun), Tan Liguo (54 tahun), Tan Lihua (58 tahun), dan Lu Huacheng (38 tahun) yang berasal dari negara China.

"Dan baru saja memasuki hari keempat keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," ujarnya.

Selain tidak dilengkapi dokumen resmi/paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Aparat Kodim akan menyerahkan mereka kepada Korem 173/PVB untuk kemudian diproses hukum oleh Kantor Keimigrasian Biak. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya