KPK Pertimbangkan Permintaan JC Robin Pattuju, Eks Penyidik

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK menyatakan akan mempertimbangkan JC Robin.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 November 2021.

Ali menyebut pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa, yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK memiliki peran mempertimbangkan permintaan JC berdasarkan hasil persidangan.

Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Juctice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Ali.

KPK Bisa Meminta Hakim Menolak

Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Jaksa KPK bisa meminta hakim menolak JC Robin, jika dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ali mengatakan itu merupakan ketentuan dari Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011. Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan.

"Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," kata Ali.

Saat ini KPK sendiri belum menentukan sikap atas permintaan JC Robin karena persidangan masih berlangsung. Sikap KPK atas permintaan JC Robin lazimnya diungkapkan saat tuntutan nanti.

"Tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya