Pakar Hukum Bicara Soal Isu Kriminalisasi Terhadap Profesi Notaris

Pakar hukum Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA - Isu over kriminalisasi terhadap profesi notaris ikut mengemuka seiring pemberitaan terkait kasus mafia tanah. Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan bahwa over kriminalisasi artinya sesuatu yang merupakan tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Dosa

Menurut Romli, fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau over kriminalisasi.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

“Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika over kriminalisasi baru dosa,” kata Romli dalam sebuah diskusi yang digelar Kelompok Notaris Pendengar dan Pemikir (Klompencapir), dikutip pada Rabu, 24 November 2021.

Baca juga: Dua Oknum PPAT Kasus Nirina Zubir Ditahan

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Romli melanjutkan dalam menjalankankan jabatannya, notaris memiliki payung hukum yakni UU No 30 Tahun 2014, tentang Jabatan Notaris. Meskipun ruang lingkup pekerjaan notaris adalah keperdataan, terkait dengan pembuatan akta, di mana dalam UU semua sanksinya peringatan dan administratif.

“Tetapi tidak berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku, sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyelidik cukup, maka bisa dikenakan satu tindak pidana,” katanya.

Tak Mungkin Menipu

Dari ketentuan yang ada, dalam logika akal sehat tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Jika itu terjadi mungkin ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan, sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.

“Kalau memang notaris berinsiatif melakukan penipuan, pemalsuan, penggelapan. Aneh ini, kekecualian dari norma yang tidak biasa,” ujarnya.

Namun di luar Perundang-Undangan ada hal penting yang juga harus dilakukan yakni terkait dengan pengawasan jabatan notaris. Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah, jika tidak ditangani dengan baik maka masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana.

Dalam diskusi tersebut juga turut hadir Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, dan notaris yang juga inisator Klompencapir, Dewi Tenty.

Penegak hukum khususnya aparat kepolisian mengusut sejumlah kasus mafia tanah. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah perkara artis Nirina Zubir.

Dalam kasus tersebut, kepolisian juga turut menetapkan dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka dan menahan mereka.

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024