Tolak Gugatan Buruh, MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun
- Youtube MK
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh. Namun MK juga memutuskan agar UU tersebut diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.
"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 November 2021.
Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis MK memutuskan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.
Dalam putusannya, majelis konstitusi juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’.
"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Hakim Anwar.
Majelis konstitusi lebih jauh memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Persidangan yang digelar secara langsung dan disiarkan secara virtual tersebut, juga diikuti oleh massa aksi dari kelompok buruh.
Massa aksi tersebut mendengarkan sidang putusan dari depan Gedung Sapta Pesona karena di areal depan MK dipasangi kawat berduri oleh kepolisian.