MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Jumhur: Harusnya Nyatakan Cacat Formil tapi Malah Mengesahkan

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji formil UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Gugatan itu diajukan sejumlah organisasi serikat buruh.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jumhur Hidayat menyampaikan protesnya terkait putusan MK. Jumhur yang merupakan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu ikut memimpin aksi saat putusan MK kemarin.

Dari atas mobil komando, Jumhur melontarkan kekecewaan terhadap hakim-hakim MK. Dia menyebut para hakim MK seperti menjilat ludahnya sendiri. 

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Aktivis sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat.

Photo :
  • Istimewa

Jumhur mengatakan demikian karena ada klausul tafsir MK pada 2020. Kata dia, klausul itu menyatakan yang dimaksud sidang berikutnya adalah sidang DPR pertama setelah reses untuk memutuskan Perppu Cipta Kerja disetujui atau ditolak. 

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

"Sementara itu DPR memutuskan persetujuan Perppu Cipta Kerja pada masa sidang DPR yang berikutnya lagi. Dan, ini berarti kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolut lahirnya Perppu itu adalah bohong belaka," kata Jumhur, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dia bilang mestinya MK berani menyatakan UU Cipta Kerja cacat dalam prosesnya. Namun, ia heran MK tetap mengesahkan.

"Harusnya MK menyatakan Cacat Formil, tapi nyatanya malah mengesahkan. Ini artinya MK telah menjilat-jilat ludahnya sendiri dengan melanggar taksir MK sendiri dan membenarkan pelanggaran konstitusi UUD 1945," jelas aktivis tersebut.

Maka itu, ia menduga MK telah tunduk pada Pemerintah maupun DPR yang telah menjadi 'Satpam' bagi Oligarki. Pun, dalam aksinya kemarin, ia minta agar peserta aksi tak merusak atau membakar berbagai fasilitas publik.

"Silahkan lampiaskan kemarahan dengan melempari atau membakar baliho bergambar 9 hakim konstitusi," tutur Jumhur. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Jumhur menyebut pihaknya mau turun lagi dengan jumlah yang besar yaitu mencabut UU Cipta Kerja.

Dari keterangan AASB, sidang pembacaan putusan MK atas Uji Formil UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan 15 serikat pekerja sempat ricuh pada Senin, 2 Oktober 2023. 

Dalam aksi itu, pimpinan serikat pekerja buruh baik selaku pemohon maupun yang tergabung dalam AASB hadir di dekat luar gedung MK.

Selain Jumhur, hadir juga Rudi HB Daman dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Djoko Heryono dari Serikat Pekerja Nasional (SPN). Kemudian, Sunarti dari Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92. 

Kericuhan terjadi saat majelis hakim menyatakan dalil para pemohon tidak bisa diterima. Peserta aksi pun langsung dilampiaskan dengan melempari baliho raksasa bergambar 9 hakim konstitusi hingga membakar berbagai spanduk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya