Alasan KPK Periksa Febri Diansyah-Rasamala Aritonang di Kasus Korupsi Kementan

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dan Rasamala Aritongan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pemeriksaan itu berlangsung hampir tujuh jam lamanya pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan Febri dan Rasamala diperiksa sebagai saksi karena penyidik KPK tengah menelisik terkait dengan penemuan sebuah dokumen ketika melakukan penggeledahan dugaan korupsi di Kementan.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan kalau dokumen yang ditemukan tersebut memang harus di konfirmasikan kepada Febri dan Rasamala. Sebab, dokumen tersebut penting untuk dikonfirmasi agar tersangka yang sudah didapat KPK dalam kasus itu bisa dijelaskan secara gamblang.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para Tersangka," ujar Ali

"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," sambungnya.

Sejatinya, KPK memanggil tiga orang saksi yang juga berprofesi sebagai advokat atau pengacara selain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Satu saksi lainnya yakni Donal Fariz, dia tak bisa hadir di gedung lembaga antirasuah pada Senin kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya tak merasa diperiksa terkait dengan unformasi yang beredar yakni adanya pemusnahan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia menyebutkan kalau pemeriksaan hari ini tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi di Kementan yang tengah terjadi.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," ujar Febri di gedung merah putih KPK, Senin 2 Oktober 2023 malam.

Febri menjelaskan selama pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam lamanga itu tidak ada pertanyaan yang menyinggung soal adanya upaya pemusnahan barang bukti.

"Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut," kata dia.

"Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi, selain itu informasinya yang benar ini perlu kami sampaikan," sambungnya.

Diperiksa sebagai Advokat

Berdasarkan pantauan VIVA, Febri dan Rasamala keluar dengan santai dari ruang pemeriksaan sekira pukul 20.52 WIB. Keduanya mengaku diperiksa penyidik KPK soal kewenangannya sebagai advokat atau pengacara.

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ujar Febri di gedung merah putih KPK, Senin 2 Oktober 2023 malam.

Febri menuturkan kalau pemeriksaan bersama penyidik KPK berjalan dengan baik. Dia juga berterimakasih kepada KPK karena telah menuangkan informasi yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan.

Dia menyebut tak bisa secara gamblang menjelaskan hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementan RI. Semuanya, menurut Febri terkait dengan tugas kesehariannya sebagai advokat.

"Jadi ada beberapa aturan di sana mulai dari advokat adalah penegak hukum kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," kata Febri.

"Dan kami pastikan tadi di hadapan penyidik bahwa pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebagai advokat itu dilakukan secara profesional," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya