MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Andi Gani: Melukai Keadilan, Sangat Menyakiti Buruh

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat pimpin aksi damai tolak UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sejumlah serikat pekerja buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja menuai sorotan. Pandangan kritis disampaikan pimpinan organisasi seikat pekerja.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan putusan MK yang dinilainya melukai rasa keadilan bagi buruh.

Andi ngaku awalnya yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh. Namun, faktanya putusan MK tidak sesuai harapan .

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum. Walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Andi Gani, Senin, 2 Oktober 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Andi menuturkan bakal segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

"Karena putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," jelas Andi.

Lantas, soal isu ancaman akan lumpuhkan kawasan industri, dia mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik. Menurut dia, ancaman melumpuhkan kawasan industri masih akan didiskusikan.

Sebelumnya, MK dalam putusanya menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

Para hakim di Mahkamah Konstitusi melakukan sidang di MK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU pada Senin, 2 Oktober 2023. UU Cipta Kerja digugat sejumlah pihak karena dinilai cacat formil.

Namun, putusan MK menyampaikan sebaliknya dari gugatan pemohon. "Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Meski demikian, dalam putusan perkara ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK. Empat hakim MK itu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya