KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar. Laporan itu diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa, 30 November 2021.

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar," kata Ghufron.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan, jika banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu berskala kecil.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," kata Ghufron.

Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melapor gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya,” katanya.

Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?
Sandra Dewi

Terungkap Alasan Sandra Dewi Hapus Instagram, Sakit Hati Anaknya Dibully Netizen

Sejak Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka, keluarganya ikut kena imbasnya. Bahkan sang istri, Sandra Dewi sampai tidak mau muncul di hadapan publik dan menghapus IG.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024