Didakwa Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap penyidik (kini sudah mantan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado.

Merespons surat dakwaan Jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan, pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata penasihat hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.

Sementara jaksa mengaku baru mendengar Azis dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. 

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata jaksa.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya telah menyelenggarakan pemilu sesuai tanggung jawab publik dan hasil penetapan telah memenuhi unsur akuntabilitas publik.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024