PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Kedatangan Luar Negeri Masih Ketat

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

VIVA – Pemerintah memutuskan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara nasional, pada periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru. Tetapi mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku.

Meski begitu, pengetatan tetap diberlakukan saat periode Nataru. Walau PPKM Level 3 tidak jadi diterapkan, tetapi untuk warga yang datang dari luar negeri, tetapi diberlakukan pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangannya dikutip Selasa 7 Desember 2021.

Luhut memastikan, perbatasan Indonesia dengan negara-negara lain tetap akan diperketat. Syarat perjalanan dari luar negeri ke Indonesia pun masih diperketat. Seperti harus menyertakan tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tidak hanya itu. Jika nantinya mereka tiba di Tanah Air, maka karantina tetap wajib dilakukan. Bahkan kali ini, untuk warga yang datang dari luar negeri, proses karantinanya diperpanjang menjadi 10 hari setelah mereka tiba di Indonesia.

Pemerintah memastikan, meskipun situasi penanganan pandemi dan kasus aktif yang menurun di Indonesia, tetapi testing, tracing dan treatment tetap masif dilakukan. Begitu juga dengan vaksinasi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Trend Menurun, PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Sebelumnya diberitakan,  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia.  

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut dalam keterangan persnya, Selasa 7 Desember 2021. 

Bea Cukai Dituding Persulit Aturan Barang Bawaan ke LN, Stafsus Menkeu Minta Maaf

Luhut menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 
Tercatat kasus konfirmasi Covid-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Dan kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rapat pimpinan BP2MI, di Jakarta.

Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid

Saat ini PMI hanya dapat memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri sebanyak 16 persen.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024