Komnas HAM Belum Diajak Bicara soal RUU KKR

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Loaoly dikabarkan sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

UU KKR merupakan dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.

"KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin, Minggu, 12 Desember 2021.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Baca juga: Diskon Dahsyat Semua Serba Rp12 Ribu, Cek Promo 12.12 Superindo

Dia menjelaskan, dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama dan sudah ditempuh di berbagai negara. Misalnya, Afrika Selatan dan Korea Selatan, serta sejumlah negara di Amerika Latin.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Mekanisme tersebut ditempuh setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh di negara-negara tersebut oleh gerakan pro demokrasi.

Karena begitu pentingnya RUU KKR tersebut, Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sedari awal dalam menyusun draft RUU KKR tersebut serta melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Namun hingga kini, kata Wakil Ketua Komnas HAM ini, penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun.

"Ada baiknya pemerintah berhenti berwacana, dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah non-yudisial itu," ujarnya.

Amiruddin menuturkan sampai hari ini Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draft RUU KKR tersebut. Padahal Komnas HAM sudah seharusnya dilibatkan sejak dari awal.

"Jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, yang kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, MK pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Dewan Pers Tolak Mentah-mentah RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI karena beberapa substantif dalam RUU ini bertentangan dengan kebebasan Pers.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024