Logo BBC

Apa Akibatnya Bila RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan?

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Diah Pitaloka, anggota Badan Legislasi DPR, menyebut pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR di tingkat Baleg untuk dibawa ke rapat paripurna DPR merupakan suatu kemajuan pesat setelah disusun bertahun-tahun.

Diah mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini mengalami kemajuan pesat dari sisi substansi. Pergantian nama dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menunjukkan kemajuan itu setelah mendapat masukkan dari fraksi-fraksi.

"Kalau Penghapusan kan lebih pada pelayanan, lebih datar dan sifatnya lebih advokasi. Tapi kalau Tindak Pidana lebih mengerucut dan titik beratnya ada pada proses hukum. RUU ini jadi bersifat lex specialis, merupakan turunan atau penajaman dari undang-undang yang ada."

RUU ini, lanjutnya, akan lebih menajamkan proses hukum yang selama ini tidak mudah bagi korban dalam memperjuangkan keadilan. Ini mempertajam sekaligus melengkapi dari berbagai undang-undang yang ada menyangkut tindak pidana kekerasan seksual, karena di KUHP sendiri lebih dirangkum dalam pasal-pasal kesusilaan, dan ini tentu berbeda pendekatan kalau ada tindak pidana.

"Nah ini dapat mempertegas atau membantu dari berbagai persoalan yang muncul di undang-undang yang sudah ada yang tidak dapat dieksekusi karena seringkali kesulitan bukti, kesulitan saksi.

"Dengan RUU ini juga ada parameter atau paradigma baru terhadap hukum yang ada dan selain itu ada pola-pola seperti memberi bantuan hukum dan bantuan psikologi dengan pendekatan hukum yang lebih maju dalam rangka perlindungan perempuan dan anak," ujar Diah.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, sepakat bahwa sebagai lex specialis RUU TPKS ini memang perlu dibuat secara spesifik, "karena kasus kekerasan seksual sangat kompleks, tidak hanya perkosaan atau pelecehan seksual tapi menyangkut kasus-kasus yang beragam dan perlu diakomodir oleh sebuah peraturan khusus."