Tim Kejaksaan Agung Tangkap Jaksa dan Pengusaha di NTT

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Tim penyidik 53 Kejaksaan Agung RI menangkap seorang jaksa senior berinisial KM dan seorang pengusaha HT di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga melakukan tindakan tercela.

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

"Benar tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, dilansir dari ANTARA, Selasa, 21 Desember 2021.

Ia mengatakan keduanya ditangkap penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI secara bersamaan di salah satu tempat di Kota Kupang pada Senin malam.

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening

Menurut dia, Jaksa KM merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT seperti kasus korupsi Bank NTT Surabaya.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Ia menjelaskan, setelah ditangkap keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

"Kami perlu tegaskan tim yang melakukan penangkapan itu bukan dari penyidik KPK seperti diberitakan tetapi merupakan tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI yang melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa dan pengusaha di Kota Kupang," kata Hakim.

Hakim mengaku tidak mengetahui secara persis kasus apa yang melibatkan jaksa KM dan pengusaha HT hingga ditangkap tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung tersebut.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung RI sudah lama mengendus adanya perbuatan tercela yang diduga dilakukan KM.

"Tim Kejaksaan Agung sepertinya sudah lama melakukan pemantauan dan kedatangan mereka ke Kupang juga dilakukan secara senyap," katanya. (ant)

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Pejabat Eselon I Kementan Kompak Pakai Pin WTP Emas, Ternyata Dibeli Pakai Duit Sharing

Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengatakan bahwa dirinya pernah menerima pemberian pin emas sebagai tanda sudah dapat predikat WTP

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024