Jaksa Cecar Herry Guru Cabul soal Dana Bansos dan Modus Dekati Korban

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sidang lanjutan kasus pencabulan seorang guru pesantren Herry Wirawan terhadap 13 santri di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung digelar secara tertutup. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana.

Vespa Babe Cabita Laku Rp212 Juta, Uangnya Dipake Bangun Masjid dan Pesantren

Asep menilai, pengelolaan dana pesantren dilayangkan jaksa kepada terdakwa. "Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi juga termasuk penggunaan bansos," ujar Asep, Selasa 21 Desember 2021.

Asep juga menekankan kepada terdakwa untuk menuturkan terkait metode pembelajaran terhadap santri, hingga kurikulum pesantren.

Biduan Dangdut Sewaan SYL Bilang Begini Usai Diperiksa KPK

"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," katanya.

Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru Boarding School di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata - rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.

Santri di Lamongan Diduga Diikat dan Dibanting, Begini Faktanya

"Saya baru menengok mereka, Perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin 13 Desember 2021.

Dedi menuturkan, para korban yang harus benar - benar dilindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya, harus dikawal. "Tapi rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," katanya.

Dedi menerangkan, dari informasi yang didapatkan di lapangan, aksi bejat Herry diduga dilakukan kepada selain mereka. "Sebenarnya korbannya bisa lebih dari belasan orang. Namun ada beberapa orangtua yang masih tidak percaya," katanya.

Niat Jahat

Lanjut Dedi, dari kabar yang didapatkannya pun pelaku mendirikan boarding school bukan untuk kepentingan pendidikan. Pelaku melakukan bejatnya tidak hanya di pesantren, nelainkan di hotel dan aparteman yang diduga dibayai oleh dana bantuan.

Bahkan, lanjut Dedi, pelaku berencana mendirikan panti asuhan."Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," katanya.

Baca juga: 7 Kasus Cabul Bikin Geger 2021, Pelakunya Polisi hingga Guru Pesantren

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya