Ridwan Kamil Sebut Dirinya Tak Punya Power Tetapkan UMK, Ini Sebabnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berdiskusi dengan perwakilan buruh
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membuka dialog dengan perwakilan buruh Jawa Barat terkait keadilan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) berdasarkan Undang - undang Omnibus Law. Menurutnya, penetapan UMK sepenuhnya berada di kewenangan Bupati dan Wali Kota.

Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus di Subang

Lanjut Ridwan, mengacu pada Omnibus Law, Gubernur yang berwenang mengatur pengupahan hanya Gubernur DKI Jakarta.

"Saya terima perwakilan buruh, saya sampaikan bahwa di UU Omnibus Law ini kepala daerah di luar DKI, tidak punya kewenangan mengubah UMK, kira - kira begitu," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Kamis 23  Desember 2021.

Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta-Bekasi

Ridwan memastikan kepada buruh bahwa dalam Omnibus Law peran Gubernur Jawa Barat dalam merumus UMK, tidak ada. "Karena rumusnya ditentukan pusat termasuk kalau ada upaya - upaya berbeda sudah ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," katanya.

Dengan situasi itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi bagi para buruh yang bekerja sudah lebih dari satu tahun agar mendapat kesetaraan dalam kenaikan UMK pertahunnya.

Suasana Haru Saat Siswa SMK Lingga Kencana yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok

"Kalau sudah lewat satu tahun masih kosong regulasinya, sehingga saya menawarkan mendingan kita obrolin 90 persen buruh itu fokusnya dicara menghitung upah setelah satu tahun, sehingga mayoritas akan mendapat keadilan lebih baik ketimbang sekarang," katanya.

"Sehingga usulan saya ya sudah tahun depan tidak perlu ada usulan UMK dari bawah ditetapkan aja oleh pusat, tapi ke buruh saya sampaikan UMK itu hanya untuk pekerja yang belum satu tahun," tambahnya.

Ridwan Kamil memastikan, kewenangan penuh pada Omnibus Law untuk penetapan UMK ada di ranah Bupati dan Wali Kota. Jadi, lanjut Ridwan, salah kaprah jika buruh terus menekan Gubernur agar merumuskan UMK.

"Memaksa kita yang tidak punya kewenangan, tugas Gubernur itu kan hanya menetapkan tidak mengkoreksi, kalau kata Bupatinya A, kita ketok palunya A, lebih kaya tukang pos dalam posisi Omnibus Law," terangnya.

Baca juga: Momen Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten dan Duduki Kursi Wahidin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya