KPK Klaim Skor Integritas Nasional 2021 Lebihi Target, Ini Rinciannya

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang dilakukan di 94 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, 508 Kabupaten/kota. Hasilnya, SPI 2021 berada di angka 72,4 atau melebihi target RPJMN.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Jumlah respondennya sekitar 255.010 orang, berasal dari internal, eksternal seperti pengguna pelayan publik, expert seperti media, Ombudsman, dan lainnya.

"Di RPJMN disebut 70, kita 72,4 sekali lagi menurut KPK, iya baik tapi belum berarti banyak, karena sebenarnya masih 30 persen lagi yang ada korupsinya," kata Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara launching hasil SPI 2021, yang disiarkan di virtual, Kamis, 23 Desember. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dari survei itu, ungkap Pahala, sekitar 30 persen sistem yang terbangun masih rawan korupsi. Lima persen lagi, dikatageroikan sebagai oknum. "Jadi bisa bilang kalau 5 persen kami bilang oknum, kalau 30 persen masif sistemnya, sistemnya masih koruptif," kata Pahala.

Pahala menjelaskan, SPI 2021 mengukur 7 elemen, seperti transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan PBJ, dan sosialisasi antikorupsi.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain itu, dikatakan Pahala, para responden diberi pertanyaan ihwal gratifikasi suap atau pemerasan di lembaga tersebut, intervensi, jual-beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengadaan barang dan jasa.

"Ada tidak penyalahgunaan fasilitas kantor termasuk biaya perjalanan dinas yang fiktif, ada nggak jual-beli jabatan untuk promosi maupun naik pangkat segala macem, ada tidak intervensi dari atasan di luar sistem yang harusnya izin tidak keluar, tapi diminta akhirnya keluar, yang harusnya keluar cepat, diminta ditahan-tahan, itu namanya intervensi," kata Pahala.

"Pengadaan barang dan jasa juga sama, yang harusnya menang jadi tidak kalah, yang harusnya ramai-ramai jadi sendiri, terakhir ada tidaknya uang dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya menambahkan.

Dalam data survei, Pahala menuturkan, lembaga non-kementerian seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS merupakan yang tertinggi skor integritasnya. Sedangkan kepala daerah provinsi atau gubernur menjadi yang paling banyak diadukan ke KPK.

"Masuk akal pak, pelayanan publiknya sedikit. Yang aneh provinsi pelayanan rendah," ujarnya.

Penyalahgunaan Wewenang Masih Marak

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Photo :
  • ANTARA FOTO

Diungkapkan Pahala, rincian SPI secara Nasional mendapat 72,4 persen. Rinciannya lembaga non kementerian nilainya 81,9 persen, Kementerian 80,3 persen, Pemprov 69,3 persen, Pemkot 71,9 persen dan Pemkab 70,9 persen. 

Sedangkan, indeks integritas per wilayah Indonesia, Jawa masih yang tertinggi, lalu Papua yang terendah. Rinciannya, Jawa 74,2 persen, Sumatera 69,9 persen, Kalimantan 71,3 persen, Sulawesi 71,5 persen, Maluku dan Maluku Utara 69,7 persen, dan Papua 64,0 persen.

Dalam survei KPK juga menyatakan secara nasional sebanyak 55 persen responden menyatakan paling tinggi penyalahgunaan fasilitas kantor yang terjadi di lingkungan internalnya. 

Sementara menurut responden expert 30 persen responden menyatakan masih ada kasus penyalahgunaan fasilitas kantor. Kemudian dikatakan bahwa Nepotisme atau korupsi dalam pengelolaan SDM seperti promosi dan mutasi sejumlah 27 persen. Suap dan atau gratifikasi 45 persen

Sedangkan, hasil SPI Kementerian untuk penyalahgunaan fasilitas Kantor 54 persen. Nepotisme/korupsi dalam pengelolaan SDM (promosi/mutasi) 23 persen, suap/gratifikasi 48 persen. Kemudian penyalahgunaan Fasilitas Kantor 26 persen dan Intervensi atau trading in influence sejumlah 26 persen.

Kesimpulan dari SPI 2021 ini, terang Pahala, masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan suap atau gratifikasi masih terjadi di semua kriteria instansi. 

"Menurut expert, intervensi itu yang paling bahaya karena merusak sistem baik di pengadaan barang dan jasa maupun di pelayanan publik, lantas pengadaan barang dan jasa masih (ada korupsi) dan promosi mutasi juga masih," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya