KPK Bakal Jerat Azis Syamsuddin karena Merintangi Penyidikan

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Azis dapat dijerat dengan pasal itu jika terbukti merintangi proses penyidikan yang ditangani KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 Desember 2021.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Pasal merintangi penyidikan bakal menjerat Azis jika keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terbukti di persidangan. Rita dalam kesaksiannya menyebut bahwa Azis meminta agar dirinya tidak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa tim penyidik KPK.

Menurut Ali, kesaksian Rita di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah menjadi fakta persidangan yang akan digali lebih lanjut oleh tim jaksa penuntut umum KPK.

Pilih Pengganti Azis Syamsuddin, IKA Trisakti Gelar RUA Luar Biasa

"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan. Jaksa KPK tentu akan menggali dan kroscek keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain. Termasuk mengkonfirmasi kembali kepada Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah diminta Azis Syamsuddin untuk mengamankan nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar itu. 

Rita menyebut Azis tidak mau namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Beliau (Azis) sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut (nama) beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis) yang kenalkan (dengan Robin)," kata Rita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya