- Reza Fajri/VIVA.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surpres revisi UU ITE tersebut sudah disampaikan ke parlemen pada Kamis pekan lalu, 16 Desember 2021.
“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 24 Desember 2021.
Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE itu turut melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga Jokowi meminta agar RUU itu segera dibahas dalam sidang DPR untuk mendapat persetujuan dengan prioritas utama.
Dalam surat itu juga, Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Diketahui, pemerintah mengusulkan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.