Ketua KPK Sebut Tangkap Pelaku Korupsi Tak Bisa 'Simsalabim'

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • KPK

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, menangkap pihak yang terlibat perkara rasuah tidak bisa dengan sembarangan. Lembaga antikorupsi harus mempunyai bukti yang kuat, sebelum melakukan penangkapan.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

"Kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan 'simsalabim' lalu ditangkap," kata Firli kepada awak media, Senin, 27 Desember 2021.

Firli menuturkan, KPK adalah lembaga penegak hukum. Semua tindakan yang dilakukan lembaga antirasuah harus didasari aturan yang berlaku. 

Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Tindakan hukum yang dilakukan KPK juga tidak melulu penangkapan pelaku korupsi. KPK punya tuntutan untuk mencari solusi, agar korupsi bisa hilang di Indonesia.

"Bahwa lembaga ini dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi," kata Firli.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Tak Bisa Bertindak Atas Dasar Opini Publik

Firli memaklumi banyak masyarakat yang ingin agar KPK menangkap banyak pelaku korupsi di Indonesia. Namun, permintaan tersebut tidak sembarang dilakukan karena KPK merupakan lembaga yang independen dan profesional. Sehingga, kinerjanya tak bisa disetir oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami menyadari begitu banyak harapan, namun kami tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi. Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law," kata Firli.

Meskipun masih sulit meladeni permintaan masyarakat, KPK berharap dukungannya tidak berkurang. Firli berharap masyarakat terus berada di sisi lembaga yang dipimpinnya tersebut, untuk memberikan semangat dalam pemberantasan rasuah di Indonesia.

"Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya antikorupsi," imbuhnya.

Pengadilan Tipikor PN Jakpus melanjutkan sidang kasus Korupsi di Kementan

Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?

Eks Koordinator Subtansi Rumah Tangga Arief Sopian menjadi salah satu saksi kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024