ICW Sebut Wajar Kinerja KPK Turun 2 Tahun Terakhir

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menurun drastis dalam dua tahun terakhir. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, turunnya kinerja KPK terlihat pasca adanya revisi Undang-undang KPK. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Kami tiba pada kesimpulan bahwa kebobrokan KPK kali ini memang semakin terkonfirmasi berasal dari dua hal, yaitu Undang-Undang KPK baru dan Komisioner KPK baru," kata Kurnia, Rabu, 29 Desember 2021.

Lebih jauh Kurnia mengatakan, pembenahan diri dalam tubuh KPK tidak juga terlihat selama dua tahun terakhir. Bahkan, pegawai-pegawai KPK yang dinilai berintegritas, diberhentikan sepihak melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK. Bentuk-bentuk pelemahan itu semakin jelas terjadi. Kalau dulu pelemahan terjadi dari luar KPK, tapi hari ini dari internal KPK yaitu dari pimpinan KPK," jelas Kurnia.

Kurnia menambahkan, isu pelanggaran etik dua pimpinan KPK juga semakin menjatuhkan citra lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, Kurnia memaklumi jika lembaga survei sejak era Firli Bahuri cs memimpin hingga saat ini tidak ada peningkatan kepercayaan publik terhadap KPK. Kepercayaan tersebut bahkan cenderung turun.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

"3 bulan terakhir ada Litbang Kompas, Indikator, Charta Poltika. Kalau satu lembaga survei mungkin ada margin of error, kalau semua bilang begitu, berarti kan error-nya di KPK, bukan di lembaga survei-nya," kata Kurnia.

Mengembalikan Kejayaan KPK

Dari penurunan kinerja KPK tersebut, ICW menyimpulkan bahwa KPK ke depannya akan semakin sulit situasinya untuk berubah seperti sedia kala. Meski begitu, ICW berpendapat ada dua opsi untuk mengembalikan KPK ke masa kejayaannya.

Pertama, pada tahun 2023 KPK tidak diisi oleh orang-orang bermasalah. Kedua, pada kontestasi politik ke depan ada calon yang menawarkan untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru.

"Dua cara itu tidak bisa ditawar, tidak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya