11.811 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selama 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang 2021 mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara tahun 2020 menjadi 11.811 perkara.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Menurut Sigit, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memberikan rasa keadilan khususnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan perkara kecil.

"Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan restorative justice khususnya kasus-kasus yang dirasakan tidak perlu naik ke pengadilan," kata Sigit dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 31 Desember 2021.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Penerapan restorative justice arahan Kapolri dilakukan di Cilegon

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Dalam paparannya, Sigit menjelaskan, restorative justice pada tahun 2020 sebanyak 9.199 perkara atau 3,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan 2020 sebanyak 275.933 perkara.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Sedangkan restorative justice pada tahun 2021 sebanyak 11.811 perkara atau 5,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan sebanyak 222.543 perkara.

Menurut Sigit, pendekatan keadilan restoratif diinginkan oleh masyarakat khususnya untuk masalah-masalah kecil yang dihadapi masyarakat kecil, karena jika dinaikkan akan memunculkan polemik terkait rasa keadilan.

"Khusus masyarakat-masyarakat kecil yang harus kita bantu, meminimalisasi munculnya pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan," kata Sigit. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya