Isu Polri di Bawah Kementerian, Kompolnas: Menyimpang dari Reformasi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, mengatakan keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan mandat reformasi. Menurutnya, tidak tepat jika ada ide yang menempatkan Polri di bawah Kementerian.

37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri

"Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari reformasi," kata Poengky dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Januari 2022.

UU Polri, kata Poengky, merupakan wujud reformasi Polri. Berdasarkan reformasi tersebut telah menempatkan Polri di bawah Presiden.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

"Selain itu ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah kebijakan Polri," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut. 

Polri Bakal Pindahkan Personel ke IKN Mulai Pertengahan 2024

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.

Isu tersebut pun memunculkan polemik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyayangkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional tanpa terlebih dulu melakukan kajian secara mendalam. 

“Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Sufmi Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, jika tidak adanya kajian saat membentuk lembaga baru, maka dapat dipastikan membuat bingung sejumlah pihak. Oleh karena itu, Dasco menekankan penjelasan rinci lebih dulu disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undang, untuk mengetahui urgensi pembentukan kementerian lembaga baru tersebut.

"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu, lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," kata Dasco.

Baca juga: DPR Ingin Kajian Mendalam Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya