Dituding Azis Syamsuddin Punya Bukti Ilegal, Begini Tanggapan KPK

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai tudingan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, khususnya mengenai surat ilegal soal Edi Sujarwo sebagai staf dirinya. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

KPK menilai bahwa sanggahan terhadap keterangan tertentu merupakan hal biasa.

"Namun, perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 5 Januari 2022.

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

KPK pun menantang Azis untuk membuktikan tudingannya tersebut. Ali menyebut, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Mustafa sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa yang menjadi fakta tidak terbantahkan.

"Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," lanjut Ali.

Pilih Pengganti Azis Syamsuddin, IKA Trisakti Gelar RUA Luar Biasa

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, Azis Syamsuddin menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo. Dia membantah Edi sebagai staf dirinya maupun orang kepercayaannya. 

Politikus Golkar itu menyebut bahwa KPK memiliki bukti ilegal terkait surat penunjukan Edi sebagai stafnya itu.

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan. Dan, tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis dalam persidangan.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, tim jaksa menghadirkan saksi yakni mantan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. 

Dalam sejumlah kesaksian di persidangan bahwa kader Golkar, Aliza Gunado dan Edi Sujarwo disebut sebagai orang kepercayaan Azis dalam mengurus DAK Lampung Tengah Tahun 2017.

Pada perkaranya, Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar. 

Suap diduga diberikan agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam dugaan kasus korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki oleh KPK ketika itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya