KPK Amankan Rp5 Miliar saat OTT Rahmat Effendi

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Uang Rp5 Miliar diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut.

Sandra Dewi Bisa Terhindar dari Kasus Korupsi Suami? Pengacara Beberkan Perjanjian Pisah Harta!

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Firli menjelaskan, penangkapan ini dimulai saat KPK menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang yang dilakukan pejabat pada Rabu, 5 Januari 2022. Tim KPK langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi sebuah lokasi di Bekasi.

Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ, Saksi Sebut Mutu Beton di Bawah SNI

"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB (M. Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," kata Firli.

Tim KPK kemudian mengintai Bunyamin saat hendak memberikan uang kepda Rahmat. Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Rahmat.

KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Sekjen DPR, Bikin Panik Vendor 'Nakal'

Selanjutnya, Tim KPK langsung melakukan penangkapan setelah Bunyamin keluar dari rumah dinas Rahmat. Usai melakukan penangkapan, tim satgas KPK langsung masuk ke rumah dinas Rahmat.

Di dalam rumah itu, KPK menemukan Rahmat, Lurah Kati Sari Mulyadi, ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncorojati, dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Mereka semua langsung ditangkap usai tim KPK masuk.

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," kata Firli.

Selain itu, KPK juga menangkap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Senayan. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan makelar tanah Novel.

Setelah menangkap tiga orang tersebut, KPK kemudian menangkap Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kedua orang itu ditangkap di rumah di wilayah Bekasi.

Mereka semua langsung dibawa ke Markas KPK usai ditangkap untuk diperiksa secara intensif.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK melakukan penangkapan terhadap dua orang lagi pada Kamis, 6 Januari 2022. Dua orang yang ditangkap itu adalah Camat Jatisampurna Wahyudin, dan pihak swasta Lai Bui Min.

"Beserta bukti yang ratusan juta dalam pecahan rupiah," kata Firli.

KPK sejauh ini menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya