KPK Lepas Lima Orang Yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu 5 Januari 2022. 

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

Mereka yang dilepas yakni NV makelar tanah; BK staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; HR Kasubag TU Sekretariat Daerah; HD Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan AM Staf Dinas Perindustrian. 

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 7 Januari 2022. 

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Pada OTT yang dilakukan Rabu kemarin, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Wali Kota Rahmat Effendi, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta. Dua di antaranya ditangkap pada hari Kamis. 

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Lima Penerima Suap, Empat Pemberi Suap

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap. 

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya