Usut Ceramah Mizan Qudsiah, Polda NTB Datangkan Ahli Bahasa

Ustaz Mizan Qudsiah.
Sumber :
  • Tangkapan layar via Satria Z/VIVA.

VIVA – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendatangkan ahli bahasa untuk mengusut ceramah kontroversi Ustaz Mizan Qudsiah.

Usai Masalah Rem Kini Viral Gardan Belakang Mobil Omoda 5 Patah, Chery Lakukan Investigasi

Polda akan mendalami video ceramah Mizan Qudsiah apakah murni melakukan penghinaan terhadap makam leluhur di Lombok, atau sebatas substansi berbeda.

"Betul (datangkan ahli). Kita ambil keterangan saksi ahli bahasa," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Sabtu, 8 Januari 2022.

Penampakan Bule Berpakaian Minim di tengah Ceramah UAS di Lombok

Ustaz Mizan Qudsiah

Photo :
  • Tangkapan layar youtube / tvOneNews

Ahli bahasa nantinya akan mengamati video tersebut dan menilai isi ceramah dalam video apakah mengandung penistaan atau tidak. Sementara, tahapan kasus video ceramah kontroversi Mizan Qudsiah telah naik ke tahap penyidikan. Namun status Mizan Qudsiah masih saksi.

Jawaban Tak Terduga Seorang Anak saat Ditanya Alasan Tak Ingin Punya Adik, Takut Global Warming

"Tahapan kasus sudah dinaikkan ke penyidikan. Saat ini Ustad (Mizan) statusnya masih saksi," katanya.

Pihak kepolisian mengatensi kasus tersebut dan melengkapi bukti-bukti untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

"Dengan status naiknya tahapan ke penyidikan, penyidik mempunyai kewajiban untuk membuat terangnya suatu TP (tindak pidana) dan melengkapi alat bukti yang diperlukan guna kepentingan penyidikan," ujar Artanto.

Kasus tersebut bermula dari video ceramah Mizan Qudsiah pada November 2020 yang diduga menghina makam leluhur yang dikeramatkan. Video tersebut viral beberapa pekan lalu, hingga menimbulkan penyerangan Markas Assunnah di Lombok Timur dan pembakaran Masjid As-Syafii yang masih dalam proses pembangunan.

Rentetan demonstrasi mengecam Mizan Qudsiah juga terjadi di beberapa daerah di Lombok. Massa meyakini Mizan Qudsiah beraliran wahabi yang sering menyebut kegiatan masyarakat di sana sebagai perbuatan bid’ah, seperti ziarah kubur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya