Mantan Mahasiswa UMY Bantah Lakukan Pemerkosaan

Kuasa Hukum MKA terduga pelaku kasus pemerkosaan mahasiswi UMY.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – MKA, seorang mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang sempat viral karena diduga melakukan pemerkosaan kepada tiga mahasiswi, angkat bicara mengenai kasus yang dialaminya.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

MKA melalui kuasa hukumnya, Binanjaya Pradipto, membantah telah melakukan pemerkosaan kepada tiga mahasiswi UMY seperti yang ditudingkan oleh banyak pihak.

MKA menyebut bahwa yang dilakukannya bukan kekerasan seksual maupun pemerkosaan. MKA mengaku bahwa perbuatan hubungan badan yang dilakukan dengan tiga mahasiswi itu berdasarkan atas suka sama suka.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

"Klien kami (MKA) membantah tudingan yang dilontarkan oleh akun Instagram @dear_umycatcaller yang di-repost oleh akun @hitz.umy yang disebut melakukan pemerkosaan kepada tiga orang terduga korban," ujar Binan, Senin, 10 Januari 2022.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Binan menambahkan, "Klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut. Klien kami mengakui bahwa tindakan itu atas dasar suka sama suka dengan tiga terduga korban."

Diberitakan sebelumnya, usai sempat viral di media sosial terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa tiga mahasiswinya, UMY pun melakukan investigasi. Investigasi dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etika UMY.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa dalam investigasinya, pihak UMY telah mendengarkan keterangan dari dua pihak yaitu terduga pelaku maupun terduga korban.

Gunawan menjabarkan bahwa dari investigasi itu, diketahui bahwa memang ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terduga MKA kepada ketiga mahasiswi tersebut.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," ujar Gunawan di UMY, Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya