Meresahkan Masyarakat, Diskotek Champion Blue Star Ditutup

Tim gabungan melakukan penyegelan tim hiburan malam di Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA – Meresahkan dan tidak mengantongi izin operasional menjadi alasan tim gabungan menutup Diskotek Champion Blue Star di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin 10 Januari 2022. Tim gabungan ini dipimpin Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Utara.

5 Negara Asia Tenggara Diajak Thailand Terapkan Skema ala Visa Schengen

Selain Pemprov Sumut, tim gabungan terdiri dari unsur Forkopimda, BNN, Pemkab Langkat serta TNI/Polri. Dari operasi gabungan tersebut, tim gabungan menyegel diskotek Champion Blue Star dengan cara mengelas plat besi di bagian pintu sebelah depan dan belakang bangunan berwarna biru. 

Meski sempat terjadi perdebatan, namun tempat hiburan malam itu berhasil ditertibkan. Diskotek ditutup menggunakan spanduk penutupan kegiatan operasional.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Langkahnya dengan menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen. Aktivitas diskotek tersebut dinilai juga meresahkan masyarakat.

“Dan, ini akan kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Kita juga (Satpol PP Sumut) akan mendirikan posko terpadu di sini untuk memonitoring agar kita pastikan bahwa kegiatan Blue Star ini betul-betul mematuhi," kata Safruddin didampingi Kepala Dinas Pariwisata Langkat Nur Elly Rambe kepada wartawan.

BM PAN Sumatera Utara Dukung Zulkifli Hasan jadi Ketua Umum PAN Lagi

Tim gabungan melakukan penyegelan tim hiburan malam di Kabupaten Langkat.

Photo :
  • Pemprov Sumut

Safruddin mengingatkan pihak pengelola agar penyegelan Diskotik Champion Blue Star tersebut dapat dipatuhi. Sebab, jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum atas ketentuan tersebut. 

Dia menekankan dari informasi Dinas Pariwisata Pemkab Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat pada Agustus 2021.

Selain itu, diskotek Champion Blue Star ditutup karena ternyata tidak memiliki izin operasional serta bangunannya tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.

Saat proses penyegelan, pengelola diskotek sempat menentang. Manajer Diskotik Champion Blue Star Sazali berdebat dengan Kabag Kesbangpol Sumut Safruddin, Kasatpol PP Sumut Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro serta Kadis Pariwisata Langkat Nur Ely Rambe.

Sazali menyampaikan pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotek. Namun, tim gabungan menolak alasan pihak pengelola diskotek karena faktanya hiburan malam itu belum memiliki izin dari pemerintah setempat.

Akhirnya tim pun berhasil menyegel tempat tersebut dengan mengelas pintu masuk bagian depan dan belakang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya