Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ferdinand Hutahaean mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Selasa 11 Januari 2022. Hal itu diungkap kuasa hukum Ferdinand, Zaky Rasidik.

Kombes Ade Safri Ungkap Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan TikToker Galih Loss

Penangguhan penahanan adalah salah satu langkah hukum dari Ferdinand yang ditahan usai diperiksa sejak Senin kemarin.

"Upaya-upaya hukum yang akan dilakukan pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujar Zaky kepada wartawan, Selasa 11 Januari 2022.

SYL Minta Penangguhan Penahanan: Paru-paru Tinggal Separo, Butuh Udara Terbuka

Permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan dengan alasan riwayat penyakit yang diderita kliennya. Bukan cuma alasan riwayat penyakit, Zaky mengatakan ada alasan lain. Salah satunya karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. Hal-hal inilah yang jadi dasar Ferdinand ajukan penangguhan penahanan.

"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan. Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," kata dia.

Siskaeee Kirim Surat Keterangan Alami Gangguan Jiwa, Begini Respons Polisi

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu;

Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah

‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’

Kasus Menjerat Ferdinand Hutahaean

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. 

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022. 

Kemudian, Ferdinand memenuhi panggilan penyidik didampingi tiga orang pengacara pada Senin, 10 Januari 2022. Selain ditemani pengacara, Ferdinand juga membawa dokumen salah satunya bukti riwayat kesehatan yang menjadi penyebab dirinya menderita sebuah penyakit. Sehingga, timbul percakapan antara pikiran dengan hati. 

“Jadi saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti akan saya jelaskan semua di dalam saja. Mungkin itu dulu,” kata Ferdinand di Gedung Bareskrim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya