Rekrut Pekerja Anak dan Dikirim ke Turki, IRT Asal Lombok Ditangkap

Dua Ibu Rumah Tangga agen penyalur PMI ditangkap Polda NTB.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Ditreskrimum Polda NTB menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) asal Lombok Timur yang diduga menjadi agen perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Turki. Dalam konferensi pers digelar Polda NTB, dua IRT berinisial SH (47) dan DH (39) merekrut korban inisial LS bekerja di luar negeri.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Korban yang diketahui adalah pekerja anak itu diiming-imingi gaji Rp21 juta per tiga bulan, dengan masa kontrak dua tahun untuk merawat orang lanjut usia.

"Korban diiming-imingi gaji Rp21 juta per tiga bulan untuk merawat orang lanjut usia," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa, 11 Januari 2022.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Stop Pekerja Anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Untuk meyakini korban, pelaku memberikan korban uang "fit" Rp3. juta. Uang "fit" adalah istilah pelaku sebagai uang jajan.

Berburu Cuan Lewat Gajian

Namun, korban saat bekerja di Turki justru mendapat tindakan tidak menyenangkan dari majikan. Korban kemudian lari dan berusaha meminta perlindungan.

"Selama bekerja di Turki, korban mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga korban melarikan diri ke KBRI Ankara dan pada tanggal 11 Desember 2021 korban dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kedua pelaku ditangkap Senin, 10 Januari 2022. 

"Perekrutan korban dilakukan kedua pelaku pada 2 Juni 2021, dengan iming-iming janji gaji Rp21 juta," ujarnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku memalsukan dokumen korban yang saat itu berusia 19 tahun dan diubah menjadi 23 tahun agar memenuhi syarat bekerja di luar negeri.

"Kebanyakan dari mereka beraksi dengan bujuk rayu dan iming-iming gaji besar," kata Hari Brata.

Kedua pelaku dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya