Rekrut Pekerja Anak dan Dikirim ke Turki, IRT Asal Lombok Ditangkap

Dua Ibu Rumah Tangga agen penyalur PMI ditangkap Polda NTB.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Ditreskrimum Polda NTB menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) asal Lombok Timur yang diduga menjadi agen perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Turki. Dalam konferensi pers digelar Polda NTB, dua IRT berinisial SH (47) dan DH (39) merekrut korban inisial LS bekerja di luar negeri.

Korban yang diketahui adalah pekerja anak itu diiming-imingi gaji Rp21 juta per tiga bulan, dengan masa kontrak dua tahun untuk merawat orang lanjut usia.

"Korban diiming-imingi gaji Rp21 juta per tiga bulan untuk merawat orang lanjut usia," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa, 11 Januari 2022.

Stop Pekerja Anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Untuk meyakini korban, pelaku memberikan korban uang "fit" Rp3. juta. Uang "fit" adalah istilah pelaku sebagai uang jajan.

Namun, korban saat bekerja di Turki justru mendapat tindakan tidak menyenangkan dari majikan. Korban kemudian lari dan berusaha meminta perlindungan.

"Selama bekerja di Turki, korban mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga korban melarikan diri ke KBRI Ankara dan pada tanggal 11 Desember 2021 korban dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kedua pelaku ditangkap Senin, 10 Januari 2022. 

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

"Perekrutan korban dilakukan kedua pelaku pada 2 Juni 2021, dengan iming-iming janji gaji Rp21 juta," ujarnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku memalsukan dokumen korban yang saat itu berusia 19 tahun dan diubah menjadi 23 tahun agar memenuhi syarat bekerja di luar negeri.

Gaji Megawati Hangestri Naik Jadi Rp2,4 Miliar per Musim di Red Sparks, Kebeli Avanza Tiap Bulan

"Kebanyakan dari mereka beraksi dengan bujuk rayu dan iming-iming gaji besar," kata Hari Brata.

Kedua pelaku dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Gaji Ideal Warga yang Tinggal di Jakarta Minimal Rp 5 Juta

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut warga harusnya memiliki pendapatan minimal Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk hidup di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024