PBNU Wajibkan Warga Nahdliyin Gunakan Vaksin COVID-19 Halal

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir menyaksikan kegiatan vaksinasi COVID-19 dengan vaksin buatan AstraZeneca dan Sinovac untuk 100 kiai di kantor NU Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 23 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2021-2026, KH Ahmad Said Asrori, mengungkapkan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Umum PBNU periode sebelumnya, KH Said Aqil Siradj.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

Halal atau Haram Harus Jelas

“Sudah pasti (sikap) PBNU hal itu harus jelas kan, al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Haram itu sesuatu yang harus jelas, halal juga, kalau tidak jelas itu menjadi perkara yang syubhat," kata Said usai acara pelantikan di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Sentra Vaksin ANTV dan tvOne. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTV

Selain itu, dia juga mewajibkan kepada seluruh warga nahdliyin untuk memilih menggunakan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, kalau ada yang halal kenapa mesti pakai yang tidak halal kan itu berdosa," katanya lagi.

Konsumsi yang Halal

Said juga meminta seluruh warga NU agar terus berupaya keras dalam mengonsumsi yang halal dan bahkan berkualitas.

"Jadi ukuran kita itu, semua warga NU berupaya keras dalam segala hal terutama apa yang dikonsumsi, pasti mencari yang halal bahkan tidak sekedar halal kita ini berupaya untuk halal thoyyiban, yang halal, yang berkualitas ini pedoman kita," katanya.

Mulai Jalankan Vaksinasi Booster

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi booster. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tak ada satupun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Padahal, Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan, sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim. Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas COVID-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin COVID-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah.

MUI melihat jumlah vaksin COVID-19 yang halal saat ini cukup tersedia, dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.

“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah. Saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” katanya di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya