Ratusan Remaja di Ponorogo Ajukan Pernikahan Dini? Ini Faktanya

Ilustrasi hamil diluar nikah
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA – Warga Ponorogo gegerkan publik lantaran ratusan remajanya mengajukan pernikahan dini akibat hamil duluan. Pada tahun 2021, sebanyak 266 remaja telah mengajukan dispensasi nikah ke kantor Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding Tahun 2020 yang hanya tercatat 241 anak.

Perhatikan! Ini 6 Dampak Negatif Pernikahan Dini yang Harus Diwaspadai

Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano mengatakan, rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan, dengan usia yang bervariasi.

"Ada yang 17 tahun hamil duluan. Ada yang 18 tahun. Juga ada yang 15 tahun," jelas Sukahata kepada wartawan, Selasa, 11 Januari 2022 dikutip Republika.

Pengeroyokan Brutal di Ponorogo! Pemuda Mabuk Dikeroyok Pengendara Motor Usai Cabut Kunci Motor

Jika dipersentasekan dari 266 anak-anak, sekitar 65 persen akibat hamil di luar nikah. Sisanya ada yang sudah melakukan hubungan suami istri namun belum hamil. Dan karena mereka takut hamil, akhirnya mengajukan dispensasi nikah. 

Sukahata mengatakan jika alasan lain yaitu mereka yang ingin dispensasi nikah lantaran takut berzina dan menimbulkan fitnah. Namun, ia menegaskan bahwasanya memang yang paling banyak hamil duluan.

Unik! Distribusi Logistik Pemilu di Ponorogo Pakai Reog dan Kuda

Faktor Pandemi Jadi Alasan Banyak yang Hamil di Luar Nikah?

Untuk lokasi, yang paling banyak mengajukan dispensasi adalah dari luar Kecamatan Ponorogo kota, yaitu kecamatan yang perbatasan dengan kabupaten lain. Beberapa juga tercatat sebagai anak para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengajuan dispensasi nikah itu dilakukan oleh paman mereka akibat orangtuanya bekerja di luar negeri.

Sukahata menambahkan, faktor Pandemi Covid-19 juga berpengaruh di balik meningkatkan pengajuan dispensasi nikah tersebut. Ia mengatakan jika pandemi ini berpengaruh akibat belajar dari rumah. Sehingga peluang komunikasi dengan pasangan banyak.
Sebagai informasi, penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dimana dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun alias sudah lulus sekolah SMA sederajat. Berlandaskan aturan inilah berdampak pada banyaknya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya