Dokter Klinik Kecantikan Palsukan Tes PCR demi Gaji Karyawan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana saat rilis kasus pemalsuan tes PCR dan swab antigen di Markas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tersangka kasus pemalsu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat (rapid test) antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktik ilegal itu demi kepentingan membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar, Rabu, 19 Januari 2022, mengatakan bahwa tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujarnya.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Tersangka CMW, katanya, menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak, Makassar. Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan rapid test antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pemohon. Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih.

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini dalam kasus pencurian ponsel pintar di klinik kecantikan itu. Dalam penyelidikan, polisi justru mendapatkan bukti lain, yakni percakapan praktik pemalsuan surat PCR dan rapid test antigen.

Pengen Mulai Perawatan Kulit? Perhatikan Ini Biar Gak Terjerumus Klinik Abal-abal

Intip Proses Drive Thru Rapid Test Covid-19 (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.

Pembuatan surat keterangan hasil tes PCR dipatok biaya Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara rapid test antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan. Semua hasil tes tanpa didahului pemeriksaan.

Tersangka pelaku kini ditahan di Markas Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan. Barang bukti yang disita berupa ponsel, satu set komputer, lembaran hasil tes PCR palsu, alat-alat tes PCR. Tersangka dijerat dengan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya