Hina Makam Leluhur di Lombok, Mizan Qudsiah Ditetapkan Tersangka

Penceramah sekaligus pimpinan pesantren As Sunnah Assunnah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Mizan Qudsiah, saat didampingi dua kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Penceramah sekaligus pimpinan pesantren As Sunnah Assunnah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Mizan Qudsiah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan makam leluhur di Lombok.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Mizan Qudsiah dijadwalkan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022, di kantor Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena berkaitan dengan ujaran kebencian.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Kuasa hukum Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara, membenarkan kabar bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari kemudian terbit surat panggilan untuk pemeriksaan pada 17 Januari.

Abdi mengatakan telah menyiapkan langkah hukum jika Mizan Qudsiah ditahan. Dia bersama tim pengacara lainnya akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

Sederet Artis Tanah Air yang Sudah Persiapkan Kematiannya Jauh Hari, Beli Kafan hingga Batu Nisan

"Penangguhan penahanan sudah pasti akan diajukan. Karena dia (Mizan Qudsiah) tulang punggung keluarga dan juga banyak jemaah untuk diajar," ujarnya.

Selain itu, menurut Abdi, Mizan Qudsiah sebelumnya telah meminta maaf dan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. "Beliau sangat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian," katanya.

Diamankan

Mizan Qudsiah diamankan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 3 Januari 2022 karena pertimbangan keamanan diri sang penceramah dan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan ceramah berisi penghinaan melalui videonya yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Perusakan Markas Assunnah di Lombok Timur.

Photo :
  • Istimewa via Satria Z/VIVA.

Polisi medeteksi pemilik akun yang menyebarkan potongan video ceramah provokatif dan penghinaan yang dilakukan Mizan Qudsiah. Ceramah itu pada November 2020. Namun baru menjadi viral lama kemudian sehingga membuat banyak masyarakat tersinggung.

Buntut dari ceramah tersebut, Markas Assunnah diserang massa. Sebanyak 5 mobil minibus dan pikap dan 6 sepeda motor dirusak dan dibakar oleh massa.

Di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, massa membakar di Masjid As-Syafii yang sedang dalam proses pembangunan, milik kelompok Assunnah yang diyakini berpaham Wahabi. 

Menurut polisi, dalam kasus penyerangan pesantren As Sunnah ada dua perkara yang mendapatkan perhatian, yakni perusakan pesantren dan kasus video pendek yang beredar diduga memuat penghinaan terhadap makam leluhur Suku Sasak di Lombok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya