Kabar Terbaru soal Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jabar.

PKB Segera Putuskan Kader yang Diusung Maju Pilgub Jabar 2024

"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes, Ibrahim Tompo, Rabu 26 Januari 2022.

Menurutnya, alasan pelimpahan kasus dilakukan karena locus kejadian terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," 

Penjabat Gubernur Jawa Barat Blak-blakan Tak Minat Maju Pilkada 2024

Sebelumnya, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menyatakan, pernyataan kontroversi Arteria Dahlan sudah melanggar UUD. "Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Ari Mulia.

Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.

PKB Siapkan Calon Saingan Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

Berikut perkataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa sunda tersebut.

"Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," ungkap Arteria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya