Terapkan Restorative Justice, Kejari Cimahi Bebaskan Pencuri Motor

Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba bersama Agus Mustopa.
Sumber :
  • Kejari Cimahi

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menghentikan proses hukum dalam perkara pencurian sepeda motor, dengan tersangka Agus Mustopa yang dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba menjelaskan, restorative justice ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, terutama yang membutuhkan keadilan bagi masyarakat yang terkena masalah hukum pada tindak pidana umum.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

"Contohnya kepada tersangka yang terkena masalah hukum dalam Pasal 362 KUHP dikarenakan tidak adanya kerugian dan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada korban," ujar Rosalina dalam keterangan pers yang diterima VIVA, Sabtu, 29 Januari 2022.

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Korban dipastikan sudah memaafkan perbuatan tersangka. Maka, Kejari Cimahi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui mekanisme ekspose sebagai bentuk kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Korban dan keluarga merespons positif keinginan tersangka untuk meminta berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta Korban telah memaafkannya. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depannya.

Kasus yang menjerat Agus berawal pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB. Ketika itu tersangka yang selesai bekerja di rumah saksi Jaja yang beristirahat melihat sepeda motor Honda Beat nomor polisi D-2019-UBM milik saksi yang diparkir di garasi, dengan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin saksi dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sampai keluar halaman rumah.

Setelah tersangka berhasil mendorong sepeda motor tersebut jauh dari rumah saksi, tersangka menyalakan sepeda motor tersebut dan kemudian membawanya pergi ke Bantar Gebang Bekasi. 

Usai tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut, lalu dijaminkan utang kepada saksi Kipli Rp1.000.000. Namun kemudian, barang bukti yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sudah dikembalikan tersangka kepada saksi Jaja. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya