Edy Mulyadi Bawa Pakaian ke Bareskrim, Jaga-jaga Kalau Ditahan

Edy Mulyadi sebut lokasi Ibu Kota Baru tempat jin buang anak.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin hari ini 31 Januari 2022. 

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Ini adalah panggilan kedua, setelah Jumat pekan lalu Edy belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Tidak hanya siap mental. Bahkan, kata Herman, Edy sudah siapkan baju ganti apabila langsung dilakukan penahanan.

“Insya Allah hadir jam 10.00 pagi ya. Ada 10 orang lawyer,” kata Herman saat dihubungi wartawan pada Senin, 31 Januari 2022.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Menurut dia, Edy sudah siap menerima apapun konsekuensi atas perbuatannya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi jika nanti langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh penyidik. 

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Tidak hanya Edy pribadi. Termasuk keluarga juga sudah siap menerima keputusan dari penyidik atas perbuatan yang dituduhkan kepada Edy.

“Bang Edy sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan. Mereka ini kan keluarga yang sholeh, sholihun. Artinya konsekuensi, abahnya yang sebagai wartawan profesional ya mereka sudah siap mentalnya,” jelas dia.

Bahkan, kata Herman, Edy sudah menyiapkan pakaiannya untuk dibawa saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim pada hari ini. Selain itu, Edy juga dalam kondisi sehat walafiat.

“Alhamdulillah beliau sudah sehat, mental juga bagus. Membawa pakaian-pakaiannya segala sudah siap, semua untuk kebutuhannya sekaligus dibawa. Menyadari juga lah, konflik begitu dahsyat ya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya