Kecewa Putusan Praperadilan, Petani Minta Hakim Minum Tolak Angin

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) mendatangi Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau, Senin 7 Februari 2022. Aksi mereka sebagai bentuk dukungan perjuangan Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah yang menempuh praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Namun, hakim tunggal yang mengadiri perkara ini, Ersin memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut. Para petani ditemani sebagian mahasiswa yang sudah terlanjur datang mengawal persidangan pun kecewa. 

Mereka beraksi menyerahkan satu kardus Tolak Angin. Aksi ini sebagai sindiran agar hakim segera minum tolak angin sehingga bisa bugar.

Terkait putusan hakim, Setara Institute yang selama ini menyoroti kasus Anthony Hamzah menilai hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Permohonan Anthony soal tersangkanya yang ditolak dianggap janggal.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyampaikan proses status tersangka Anthony yang dilakukan penyidik Polres Kampar adalah cacat hukum. Hal ini merujuk keterangan dua saksi ahli yaitu Dr. Erdianto Effendi dan Dr. Jamin Ginting yang dihadirkan dalam persidangan.

Dia mengatakan dengan putusan praperadilan ini tak akan menyurutkan petani Kopsa M dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Tidak akan menyurutkan perjuangan petani yang tergabung dalam Kopsa M. Putusan ini justru membangkitkan kesadaran kolektif petani untuk terus memperjuangkan hak-haknya," kata Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title