Pemko Padang Larang Siswa SD Belajar di Sekolah jika Belum Divaksin

Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun untuk pencegahan COVID-19.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Surat Edaran bernomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Habibul Fuadi tanggal 7 Februari 2022 itu, berisi tentang enam poin.

Vaksinasi COVID-19 untuk pelajar. Foto ilustrasi.

Photo :
  • Istimewa
Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

Merujuk pada narasi yang ada, surat edaran tersebut terbit atas dasar telah ditemukannya kasus COVID-19 varian Omicron pada siswa SD kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum divaksin.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

1. Pembelajaran tatap muka, diberikan hanya kepada siswa yang telah di vaksin.

2. Bagi siswa yang belum/ tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

3. Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat vaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin orang tua.

4. Bagi siswa karena kondisi Kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemerintah Kota Padang.

5. Dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.

6. Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya