Polisi Tolak Laporan Terhadap Menag Yaqut, Roy Suryo Lakukan Ini

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Soal Adzan ke Polda Metrol
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menolak laporan pakar Telematika Roy Suryo yang melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas buntut pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing.

Menag Yaqut: Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022.

Roy mengklaim penyidik Polda Metro Jaya beralasan tak bisa menerima laporan soal pernyataan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing karena tempat kejadian tersebut bukan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, penyidik berdalih lokasinya, di Pekanbaru, Riau.

Prabowo-Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU, Disambut Menag dan Gus Yahya

Baca juga: Roy Suryo Sindir Menag Contohkan Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing

"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," kata dia.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Lebih lanjut dia mengatakan, polisi mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal Polri. Untuk itu, Roy menyebut rekan-rekannya yang di Pekanbaru yang akan membuat laporan terhadap Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing ketimbang membuatnya di Bareskrim Polri.

"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan ada baiknya ini dilaporkan di Bareskrim tetapi atas pertimbangan saya dengan Pak Pitra mungkin kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti adanya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing. Roy semula hampir tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Antara

Bahkan, Roy sempat mengira judul berita yang dia baca hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai. Namun rupanya dia sangat kaget begitu membaca berita di sejumlah media arus utama yang menyertakan kutipan pernyataan Yaqut.

Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag. Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun iqomah disandingkan dengan gonggongan Anjing.

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya