Polda Sumut Mulai Usut Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Manusia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menindak tegas oknum anggota Polri yang bertugas di provinsi itu yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranging-angin sebagaimana temuan Komnas HAM.

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

"Polda sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polsek," kat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Rabu malam, 2 Maret 2022.

Hadi mengatakan tindakan tegas terhadap oknum Polri yang terlibat merupakan instruksi dari Kepala Polda Komnas HAM Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak. Maka Polda segera berkordinasi dengan Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan itu. "Apa bila itu benar, kita tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kita."

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Tidak lama lagi, polisi mengumumkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Hadi mengatakan penyidk sudah memeriksa saksi-saksi secara meraton sebanyak 70 orang, termasuk Terbit yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Polisi juga telah memeriksa keluarga Terbit.

5 Oknum Polisi Diringkus Terkait Kasus Narkoba di Depok

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.

Photo :
  • TvOne/Yoga Syahputra

Dalam hal korban meninggal dunia bernama Sarianto Ginting dan Bedul, polisi sudah membongkar kuburan untuk visum pada 12 Februari 2022 sebagai bagian dari penyidikan.

Selain itu, polisi juga melakukan olah TKP di dua kerangkeng di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Petugas menyita barang bukti berupa surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik, dan selang kompresor.

Polda Sumatera Utara akan mengusut kasus itu secara profesional dan transparan sehingga publik dapat mengetahui proses hukum selanjutnya. "Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumatera Utara). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya