KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.

Ali menerangkan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujarnya.

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. "Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya