Luhut Umumkan Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota telah kembali ke level dua, termasuk di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Luhut menjelaskan, status PPKM di wilayah Jabodetabek dan Surabaya Raya yang menurun dari level tiga ke level dua itu, akan mulai berlaku pada 8 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya masuk Level Dua, karena penurunan kasus harian dan tingkat rawat inap rumah sakit," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 7 Maret 2022.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Baca juga: Berlyn Wanita Bertato Tewas Dicekik, Jenazah Dibawa Keliling Bandung

Luhut menambahkan, banyak juga daerah lain yang berstatus level dua pada periode perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga sepekan ke depan.

Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Sampai Surabaya, Luhut Bentuk Tim Percepatan dengan China

Sebab, lanjut Luhut, secara umum telah terjadi penurunan kasus konfirmasi harian dan tingkat rawat inap rumah sakit pada seluruh Provinsi di Jawa-Bali, kecuali di wilayah D.I. Yogyakarta.

Karenanya, Luhut memastikan bahwa provinsi-provinsi lain juga akan mengalami penurunan level status PPKM, mengingat kasus kematian menjadi 'lagging indicator' dari suatu pandemi.

Kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali, dan Banten telah mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Diprediksi, dalam waktu dekat provinsi lain juga akan mengalami penurunan," kata Luhut.

"Untuk D.I. Yogyakarta kami perkirakan juga akan turun dalam beberapa hari ke depan ini,' ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya