Layanan PCR dan Antigen di Bandara Soetta Tetap Dibuka
- VIVA/Sherly
VIVA – Layanan tes antigen atau PCR di Bandara Seokarno-Hatta tetap dibuka, meskipun pemerintah telah meniadakan syarat tersebut bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan, layanan tersebut masih dibuka mengingat, masih ada kategori PPDN yang wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR.
"Masih dibuka, karena ada kategori PPDN yang masih diharuskan pakai surat keterangan tes PCR atau antigen," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.
Kemudian, syarat penerbangan untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) pun masih diharuskan menyertakan surat hasil tes COVID-19 tersebut. "Ada yang tes di sini, mayoritas penumpang internasional. Karena aturannya memang khusus domestik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko mengatakan, bila terdapat pengurangan petugas yang berjaga di terminal. Dimana, petugas yang ada di terminal nantinya akan membantu calon penumpang.
"Ada pengurangan, saat ini diterjunkan dua petugas saja dan sifatnya membantu calon penumpang, serta ikut memantau. Kalau ada yang bergejala seperti batuk, pilek, badannya panas, nanti kita periksa ulang kesehatan fisiknya atau bisa buka e-HAC di aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.
Tak Jadi Syarat Mutlak
Terpisah, Angkasa Pura I Bandara Sentani, Jayapura, Papua, mulai hari Rabu, 9 Maret 2022, Â menerapkan peraturan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.Â
Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain peraturan Kemenhub, kata Surya Eka, Satgas COVID-19 juga secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).Â
"Aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan," katanya.