- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Sosok Doni Salmanan jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus platform Quotex. Pria yang tadinya disebut-sebut sebagai crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal berlapis.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Berbagai pihak disebut terlibat dalam aliran dana yang dihasilkan Doni Salmanan mulai dari artis hingga selebritas. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun angkat bicara karena pernah menggelar kegiatan sosial 3 ribu paket sembako bersama pada 2021. Ridwan memastikan bahwa dalam acara itu, dia hanya ikut menghadiri acaranya.
"Bahwa si bersangkutan-bersangkutan suka ngasih sumbangan-sumbangan kan masyarakat tidak tahu jadi jangan media juga mempermasalahkan yang menerima sumbangan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 12 Maret 2022.
Ridwan Kamil menegaskan tidak ada bantuan apa pun dari Doni kepada Pemprov Jawa Barat apalagi bersifat pribadi. "Jadi jangan me-nyetting seolah-olah pemprov terima uang itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh gubernur oleh pemerintah provinsi," ujarnya.
"Maka dipersilakan aja akan menyumbang ke rakyat mau akang latar belakangnya apa saat krisis kan saya apresiasikan bukan berarti ada aliran lewat ke pemerintah gitu. Jadi saya titip dalam menyampaikan berita juga proporsional supaya tidak terjadi salah paham," tambahnya.