Calon Mertua Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap calon mertua Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Binomo, hari ini, Selasa 15 Maret 2022.

Kasus Penipuan Jual-Beli Mobil Eks Taksi Deka Reset, Influencer Ikutan Diperiksa Penyidik

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut, calon mertua Indra Kenz diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan Indra Kenz.

"Pemanggilan saudara R (Calon Mertua Indra Kenz) sudah dijadwalkan oleh penyidik pada hari Selasa, 15 Maret 2022," ujar Handoko dikonfirmasi, Selasa 15 Maret 2022.

5 Orang Diduga Palsukan Pelat Dinas DPR Ditangkap

Handoko jelaskan, pihak Dittipideksus Bareksrim sebelunya telah mengundang calon mertua Indra Kenz untuk diperiksa pada Selasa pekan lalu, namun yang bersangkutan mangkir pemanggilan polisi dengan alasan sakit.

Diketahui, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penipuan tersebut, salah satunya pacar atau tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong yang diperiksa sebagai saksi dan dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Satu Oknum Polwan Dipecat Buntut Tipu Petani Rp598 Juta, Begini Perannya

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi 9 rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Selanjutnya tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah, dan akun-akun lainnya atas nama tersangka. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya