Imigrasi: Wisatawan Asing ke Bali Belum Tembus 1.000 Sehari

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk
Sumber :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

VIVA – Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan hingga saat ini imigrasi belum membutuhkan penambahan fasilitas maupun tenaga pengawas untuk mendeteksi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Diketahui, Provinsi Bali saat ini sudah dapat menerima layanan VoA (Visa on Arrival) dari 42 negara, sehingga penambahan layanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dinilai perlu.

Namun, menurut Jamaruli jumlah kedatangan wisatawan asing yang dilayani di Bandara Ngurah Rai Bali saat ini masih di bawah fasilitas maupun tenaga yang mereka miliki.

Suasana Rumah Mahalini Raharja di Bali Jelang Pernikahan dengan Rizky Febian

"Sampai sekarang tidak ada peningkatan fasilitas, bahkan tenaga masih lebih. Kalau dulu rata-rata 30 sampai 40 ribu orang yang datang dalam sehari, sekarang tidak sampai 1.000 sehari, jadi sangat jauh, tenaga saat ini masih lebih dari cukup melayani orang yang datang," kata KaKanwil Kemenkumham Bali, Selasa, 22 Maret 2022.

Saat ini di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali tersedia 16 konter pemeriksaan administrasi dengan 2 petugas setiap konternya, sehingga terdapat 32 petugas yang siap melayani.

Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?

Penumpang dengan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Photo :
  • Angkasa Pura I

Jamaruli melihat dengan bertambahnya subjek negara penerima layanan VoA, pengawasan masih tetap berjalan dengan baik.

"Sudah ada pengawasan secara administratif, kami sudah mendata mereka seperti tinggal dimana atau apa tujuannya. Pengawasan orang asing yang datang atau berangkat dari Bali tidak ada masalah," sambungnya.

Sejak dibukanya penerbangan internasional, pemberlakuan bebas karantina dan berlakunya VoA, belum ada pelanggaran yang dilakukan wisatawan yang datang ke Bali.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan apabila ada pelanggaran yang terjadi akan dilakukan penegakan hukum seperti larangan ke tempat tertentu atau pemberian denda.

Sanksi deportasi nantinya akan jadi tindakan administratif terakhir bagi wisatawan yang melakukan pelanggaran. 

Dengan penambahan negara VoA dari 23 menjadi 42 negara, Jamaruli Manihuruk berharap kedatangan wisatawan ke Bali turut bertambah, sehingga pariwisata dapat berkembang.

Sebelumnya, pemerintah kembali membuka pintu penerbangan internasional di Bali, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) pada hari ini Jumat, 4 Februari 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan gerbang pariwisata semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali, yang terdampak sangat berat akibat pandemi COVID-19. 

"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.

Laporan: Ni Putu Putri Muliantari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya