Gugatan Pembatalan Homologasi Ditolak, Ini Kata KSP Indosurya

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya
Sumber :
  • ANTARA/Citro Atmoko

VIVA – Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan homologasi koperasi oleh sejumlah nasabah.

"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.

Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021. Namun, pengadilan sama menolak upaya tersebut.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.

Putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor. Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.

Sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap Henry Surya yang merupakan pendiri koperasi tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur. Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya.

Para anggota KSP menilai meskipun dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. Beberapa anggota mengaku selama ini meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Bahkan, salah seorang anggota KSP Indosurya yang bernama Steven mengatakan dengan ditahannya pemilik koperasi oleh polisi, maka hal itu kontradiktif dengan PKPU.

"Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi," ujarnya.

Strategi Irjen Sandi dan Anak Buah Sukseskan World Water Forum di Bali

Seperti diketahui, lanjut dia, dana di bawah Rp500 juta sudah diterima melalui cicilan hampir 50 persen. Sementara dana Rp500 juta hingga Rp1,99 miliar agak sedikit terhambat, karena pihak KSP Indosurya sedang proses jual aset, kata dia lagi. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban saat Pandemi Dipuji

Bikin Geleng Kepala, Alasan Penjual Siomay di Semarang Curi Ratusan Celana Dalam Wanita

 Presiden Jokowi di Konawe Sulawesi Tenggara

Menkes Bantah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Penjelasannya

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons wacana penghapusan program kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024