Digerebek Lagi Mesum di Kamar Kos, Pasangan Sejoli di Aceh Dicambuk

Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar syariat islam di Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Polisi syariat di Banda Aceh menggerebek dan mengamankan pasangan muda-mudi di rumah kost di kawasan Merduati. Sejoli itu pun terkena hukuman cambuk di Taman Sari, Rabu, 30 Maret 2022.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Pasangan itu berinisial YF dan pasangannya FL. Keduanya jalani hukuman cambuk masing-masing 22 kali di depan umum. 

Algojo sempat menghentikan cambuk terhadap YF karena yang bersangkutan kesakitan. Pun, petugas medis di lokasi memeriksa kondisi YF.

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Toraja Utara yang Perputaran Uangnya Tembus Rp2,5 Miliar

Namun, karena kondisi YF tak ada masalah maka algojo tetap melanjutkan prosesi hukuman cambuk dengan rotan.

Pasangan sejoli itu digerebek polisi syariat pada Sabtu, 15 Februari 2022. Penangkapan itu berawal saat FL mengajak YF masuk ke dalam kamar kost miliknya.

Kampung Bahari Kembali Diacak-acak Polisi, 7 Bandar Narkoba jadi Tersangka
 

Saat itu, warga curiga dengan gerak-gerik sejoli itu langsung melaporkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Saat digerebek petugas, FL dan YF mengakui sudah melakukan hubungan badan. Keduanya juga dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk diproses hukum.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Syarif menyebutkan, keduanya terbukti melanggar syariat islam. Sesuai aturan, konsekuensi keduanya mesti menjalani hukuman cambuk.

"Keduanya terbukti melanggar syariat, mereka digerebek oleh petugas kita saat di dalam kamar kos,” kata Syarif.

Dia mengatakan, pihaknya akan tetap aktif meningkatkan patroli dengan cara melakukan razia. Upaya itu dengan menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat Islam jelang ramadan tahun ini.

“Kita tetap tingkatkan patroli khususnya di lokasi yang berpotensi melanggar syariat islam," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya